Kamis, 20 Juni 2013

Skala Peternakan





Ruang lingkup

Ruang lingkup pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan ini meliputi ketentuan mengenai persetujuan prinsip, permohonan izin usaha, izin perluasan usaha peternakan, pendaftaran izin usaha serta bimbingan dan pengawasannya

1)Perusahaan peternakan
suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur, susu serta usaha penggemukan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang untuk tiap jenis ternak jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat.

2) Perusahaan di bidang Peternakan
suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi perusahaan pemotongan, pabrik pakan dan perusahaan perdagangan sarana produksi peternaka

3)Peternakan rakyat
usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan ini.

4)Budidaya
kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.

5)Pembibitan
 kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual-belikan..

6)Bibit ternak
semua ternak hasil proses penelitian dan pengkajian dan atau ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi.

7)Lokasi
tempat kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum dalam izin usaha peternakan.

8) Usaha Peternakan
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/potong), telor, susu serta usaha menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya.

9) Persetujuan Prinsip
persetujuan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya terhadap suatu rencana untuk melakukan usaha peternakan dengan mencantumkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diberikannya izin usaha peternakan.

10) Izin usaha peternakan
izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak untuk melakukan usaha peternakan.

11) Pendaftaran peternakan rakyat
pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan.

12) Izin Perluasan
izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/Waliko ta atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak melakukan penambahan jenis dan atau jumlah ternak dalam kegiatan usaha.

13) Perluasan
penambahan jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.

Skala Pemilikan Wajib Izin
a.Ayam ras pedaging, kap. > 15.000 ekor/ siklus
b.Ayam ras petelur, kap. > 10.000 ekor ayam produktif
c.Itik, angsa / entok kap. >15.000 ekor campuran
d.Kalkun, kap. > 10.000 ekor campuran
e.Burung puyuh, kap. > 25.000 ekor campuran
f.Burung dara, kap. > 25.000 ekor campuran
g.Kambing dan atau domba, kap. > 300 ekor campuran
h.Sapi potong, kap. > 100 ekor campuran
i.Kerbau, kap. > 75 ekor campuran
j.Sapi perah, kap. > 20 ekor campuran
k.Kuda, kap. > 50 ekor campuran
l.Kelinci, kap. > 1.500 ekor campuran
m. Rusa, kap. > 300 ekor campuran
dibawah atau sama dengan populasi diatas dapat dilakukan tanda daftar usaha peternakan rakyat.
PEMBERIAN IZIN USAHA PETERNAKAN

Setiap Perusahaan Peternakan yang dalam skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 keputusan ini wajib memenuhi ketentuan di bidang perizinan usaha yang meliputi :
-Persetujuan Prinsip
-Izin Usaha
-Izin Perluasan Usaha Peternakan.

1.PersetujuanPrinsip

a.PersetujuanPrinsipdiberikankepadapemohonizinusahapeternakanuntukdapatmelakukankegiatanpersiapanfisikdanadministrasitermasukperiinanterkaitantaralainIzinLokasi/HGU/sesuaidenganketentuanyangberlaku,IzinMendirikanBangunan(IMB),IzinTempatUsaha/HO,IzinTenagaKerjaAsing,IzinPemasanganInstalasisertaperalatanyangdiperlukan,sertamembuatUpayaKelestarianLingkungandanUpayaPemantauanLingkungan(UKL/UPL)sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku.

b.PermohonanPersetujuanPrinsipdisampaikankepadaBupati/WalikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangandenganmenggunakanFormulirModelIUPm-I.

c.Bupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyaselambat-lambatnyadalamwaktu20harikerjaataujangkawaktuyangditetapkanBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya,sejakditerimanyapermohonansecaralengkapyangdibuktikandengantandaterimatelahmemberikanpersetujuanprinsipdenganmenggunakanFormuliUPm-I.1ataumenolaknyadenganFormulirModelIUPi-II.

d.PersetujuanPrinsipdapatdiubahsatukaliberdasarkanpermohonanpihakpemohondenganmenggunakanFormulirModelIUPiI.1-2sertamengukutiketentuanpadahuruf”c”diatas.

e.PersetujuanataupenolakanpermohonanterhadapPersetujuanPrinsipdiberikandenganmenggunakanFormulirModelIUPi-IatauModelIUPi-II.

f.PersetujuanPrinsipberlakuselamajangkawaktu1(satu)tahundandapatdiperpanjang1kaliselamasatutahun.

g.DalammelaksanakanPersetujuanPrinsip,PerusahaanPeternakanwajibmenyampaikanlaporankemajuankegiatannyasetiap6(enam)bulansekalidenganmenggunakanFormulirModelIUPm-IIIkepadaBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya.
2. Pemberian izin usaha

a.SetiaporangatauBadanHukumyangmelakukankegiatanusahapeternakanwajibmemilikiizinusahayangdiberikanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangannya.

b. Untuk memperoleh Izin Usaha Permohonan tersebut harus memperoleh Persetujuan Prinsip lebih dahulu.

c.JangkawaktuberlakunyaizinusahapeternakanditetapkanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyadanberlakuuntukseterusnyaselamaperusahaanpeternakanyangbersangkutanmelakukankegiatanusahaya.


3. Permohonan Izin Usaha Peternakan

a. Izin usaha peternakan diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Persetujuan Prinsip dan siap melakukan kegiatan produksi, termasuk untuk memasukkan ternak.

b. Permohonan Izin Usaha Peternakan ditujukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

c. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja saat diterimanya permohonan izin dimaksud secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda terima telah melakukan pemeriksaan kesiapan perusahaan untuk berproduksi sesuai dengan pedoman cara budidaya yang baik.
d.Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” tidak dilaksanakan, pemohon yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan telah memenuhi pedoman cara budidaya yang baik dan telah siap melakukan kegiatan produksi kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

e.Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja atau waktu yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”d” yang dibuktikan dengan tanda terima, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya mengeluarkan Izin Usaha Peternakan dengan menggunakan formulir Model IUPi-IV atau menundanya dengan menggunakan formulir Model IUPi-II;

f. Penundaan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”e” dilakukan apabila pemohon belum memiliki/memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :

a) Persetujuan Prinsip; dan atau

b) Good Farming Practice; dan atau

c) Upaya Kelestarian lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
g. Terhadap penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”f” Perusahaan Peternakan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun atau waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sejak menerima surat penundaan;

h. Apabila kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”g” tidak dipenuhi maka permohonan Izin Usaha Peternakan ditolak dengan menggunakan formulir Model IUPi-II.

i. Apabila pemohon sudah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h”, maka Izin Usaha Peternakan diberikan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.1.

j. Penolakan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h” dilakukan apabila lokasi kegiatan peternakan tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Persetujuan Prinsip

k. Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf ”j” oleh Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan sesuai kewenangannya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima surat penolakan yang dibuktikan dengan tanda terima, pemohon dapat mengajukan permohonan banding kepada Bupati/walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan.
IZIN PERLUASAN USAHA

a.Perusahaan  Peternakan yang telah memiliki Izin Usaha Peternakan dapat melakukan perluasan kegiatan usahanya setelah memperoleh Izin Perluasan Usa.
                                    
b.Tata cara permohonan dan pemberian izin Perluasan secara mutatesmutan disberlaku ketentuan sebagaimana telah diatur dalam tata cara pemberian izin peternakan.

c.Persetujuan perluasan tersebut pada huruf ”a” tidak diperlukan bagi Perusahaan Peternakan yang menambah jumlah ternak tidak melebihi 30% dari jumlah ternak yang diizinkan dalam Izin Usaha Peternakan.

d.Dalam hal perluasan tersebut padahuruf ”b” disetujui ,maka Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya mengeluarkan izin perluasan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.2

PENCABUTANIZINUSAHAPETERNAKAN

1.Izin Usaha Peternakan dicabut apabila Perusahaan Peternakan:

a.       Tidak melakukan kegiatan peternakan secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Izin Usaha Peternakan atau menghentikan kegiatannya selama 1(satu) tahun berturut-turut;
b.      Melakukan pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
c.       Melakukan Perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi izin
d.      Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha peternakan 3 (tiga) kali berturut-turut;
e.   Memindah tangankan pemberian izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi izin;
f.    Diserahkan kembali oleh pemegang Izin kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
g.   Tidak melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
2.Tata cara Pencabutan Izin Usaha Peternakan tersebut adalah sebagai berikut:

a.Diberi peringatan secara tertulis dengan menggunakan formulir ModelIUPi-V kepada yang bersangkutan sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut masing-masing dengan tenggang waktu2(dua) bulan;

b.Dibekukan kegiatan usahanya selama 6(enam) bulan apabila peringatan tersebut pada huruf a tidak diindah kandungan menggunakan formulir Model IUPi-VI;

c.Pembekuan Izin Usaha Peternakan dapat dicairkan kembali apabila Perusahaan Peternakan dalam masa pembekuan telah melakukan kegiatan usahanya kembali dan atau melakukan segala ketentuan perizinan usaha ini;

d.Apabila batas waktu pembekuan izin usaha peternakan selama6 (enam) bulan dilampaui ,dan perusahaan peternakan tetap tidak melakukan kegiatan sesuai ketentuan dalam pemberian izin usaha menurut Keputusan ini maka izin usaha peternakan dicabut dengan menggunakan formulir Model IUPi-VII.
PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT.

a. Peternakan Rakyat sebagai usaha peternakan diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak adalah seperti tercantum pada lampiran-1 Keputusan ini.

b. Peternakan Rakyat tidak diwajibkam memiliki izin usaha peternakan.

c. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pendaftaran peternakan rakyat dengan menggunakan formulir pendaftaran, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya telah mengeluarkan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dengan menggunakan Formulir IUPi-VIII. Dalam rangka Pendaftaran peternakan Rakyat Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya.

d. Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.




Ruang lingkup

Ruang lingkup pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan ini meliputi ketentuan mengenai persetujuan prinsip, permohonan izin usaha, izin perluasan usaha peternakan, pendaftaran izin usaha serta bimbingan dan pengawasannya

1)Perusahaan peternakan
suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur, susu serta usaha penggemukan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang untuk tiap jenis ternak jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat.

2) Perusahaan di bidang Peternakan
suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi perusahaan pemotongan, pabrik pakan dan perusahaan perdagangan sarana produksi peternaka

3)Peternakan rakyat
usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan ini.

4)Budidaya
kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.

5)Pembibitan
 kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual-belikan..

6)Bibit ternak
semua ternak hasil proses penelitian dan pengkajian dan atau ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi.

7)Lokasi
tempat kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum dalam izin usaha peternakan.

8) Usaha Peternakan
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/potong), telor, susu serta usaha menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya.

9) Persetujuan Prinsip
persetujuan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya terhadap suatu rencana untuk melakukan usaha peternakan dengan mencantumkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diberikannya izin usaha peternakan.

10) Izin usaha peternakan
izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak untuk melakukan usaha peternakan.

11) Pendaftaran peternakan rakyat
pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan.

12) Izin Perluasan
izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/Waliko ta atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak melakukan penambahan jenis dan atau jumlah ternak dalam kegiatan usaha.

13) Perluasan
penambahan jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.

Skala Pemilikan Wajib Izin
a.Ayam ras pedaging, kap. > 15.000 ekor/ siklus
b.Ayam ras petelur, kap. > 10.000 ekor ayam produktif
c.Itik, angsa / entok kap. >15.000 ekor campuran
d.Kalkun, kap. > 10.000 ekor campuran
e.Burung puyuh, kap. > 25.000 ekor campuran
f.Burung dara, kap. > 25.000 ekor campuran
g.Kambing dan atau domba, kap. > 300 ekor campuran
h.Sapi potong, kap. > 100 ekor campuran
i.Kerbau, kap. > 75 ekor campuran
j.Sapi perah, kap. > 20 ekor campuran
k.Kuda, kap. > 50 ekor campuran
l.Kelinci, kap. > 1.500 ekor campuran
m. Rusa, kap. > 300 ekor campuran
dibawah atau sama dengan populasi diatas dapat dilakukan tanda daftar usaha peternakan rakyat.
PEMBERIAN IZIN USAHA PETERNAKAN

Setiap Perusahaan Peternakan yang dalam skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 keputusan ini wajib memenuhi ketentuan di bidang perizinan usaha yang meliputi :
-Persetujuan Prinsip
-Izin Usaha
-Izin Perluasan Usaha Peternakan.

1.PersetujuanPrinsip

a.PersetujuanPrinsipdiberikankepadapemohonizinusahapeternakanuntukdapatmelakukankegiatanpersiapanfisikdanadministrasitermasukperiinanterkaitantaralainIzinLokasi/HGU/sesuaidenganketentuanyangberlaku,IzinMendirikanBangunan(IMB),IzinTempatUsaha/HO,IzinTenagaKerjaAsing,IzinPemasanganInstalasisertaperalatanyangdiperlukan,sertamembuatUpayaKelestarianLingkungandanUpayaPemantauanLingkungan(UKL/UPL)sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku.

b.PermohonanPersetujuanPrinsipdisampaikankepadaBupati/WalikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangandenganmenggunakanFormulirModelIUPm-I.

c.Bupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyaselambat-lambatnyadalamwaktu20harikerjaataujangkawaktuyangditetapkanBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya,sejakditerimanyapermohonansecaralengkapyangdibuktikandengantandaterimatelahmemberikanpersetujuanprinsipdenganmenggunakanFormuliUPm-I.1ataumenolaknyadenganFormulirModelIUPi-II.

d.PersetujuanPrinsipdapatdiubahsatukaliberdasarkanpermohonanpihakpemohondenganmenggunakanFormulirModelIUPiI.1-2sertamengukutiketentuanpadahuruf”c”diatas.

e.PersetujuanataupenolakanpermohonanterhadapPersetujuanPrinsipdiberikandenganmenggunakanFormulirModelIUPi-IatauModelIUPi-II.

f.PersetujuanPrinsipberlakuselamajangkawaktu1(satu)tahundandapatdiperpanjang1kaliselamasatutahun.

g.DalammelaksanakanPersetujuanPrinsip,PerusahaanPeternakanwajibmenyampaikanlaporankemajuankegiatannyasetiap6(enam)bulansekalidenganmenggunakanFormulirModelIUPm-IIIkepadaBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya.
2. Pemberian izin usaha

a.SetiaporangatauBadanHukumyangmelakukankegiatanusahapeternakanwajibmemilikiizinusahayangdiberikanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangannya.

b. Untuk memperoleh Izin Usaha Permohonan tersebut harus memperoleh Persetujuan Prinsip lebih dahulu.

c.JangkawaktuberlakunyaizinusahapeternakanditetapkanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyadanberlakuuntukseterusnyaselamaperusahaanpeternakanyangbersangkutanmelakukankegiatanusahaya.


3. Permohonan Izin Usaha Peternakan

a. Izin usaha peternakan diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Persetujuan Prinsip dan siap melakukan kegiatan produksi, termasuk untuk memasukkan ternak.

b. Permohonan Izin Usaha Peternakan ditujukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

c. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja saat diterimanya permohonan izin dimaksud secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda terima telah melakukan pemeriksaan kesiapan perusahaan untuk berproduksi sesuai dengan pedoman cara budidaya yang baik.
d.Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” tidak dilaksanakan, pemohon yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan telah memenuhi pedoman cara budidaya yang baik dan telah siap melakukan kegiatan produksi kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

e.Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja atau waktu yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”d” yang dibuktikan dengan tanda terima, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya mengeluarkan Izin Usaha Peternakan dengan menggunakan formulir Model IUPi-IV atau menundanya dengan menggunakan formulir Model IUPi-II;

f. Penundaan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”e” dilakukan apabila pemohon belum memiliki/memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :

a) Persetujuan Prinsip; dan atau

b) Good Farming Practice; dan atau

c) Upaya Kelestarian lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
g. Terhadap penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”f” Perusahaan Peternakan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun atau waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sejak menerima surat penundaan;

h. Apabila kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”g” tidak dipenuhi maka permohonan Izin Usaha Peternakan ditolak dengan menggunakan formulir Model IUPi-II.

i. Apabila pemohon sudah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h”, maka Izin Usaha Peternakan diberikan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.1.

j. Penolakan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h” dilakukan apabila lokasi kegiatan peternakan tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Persetujuan Prinsip

k. Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf ”j” oleh Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan sesuai kewenangannya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima surat penolakan yang dibuktikan dengan tanda terima, pemohon dapat mengajukan permohonan banding kepada Bupati/walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan.
IZIN PERLUASAN USAHA

a.Perusahaan  Peternakan yang telah memiliki Izin Usaha Peternakan dapat melakukan perluasan kegiatan usahanya setelah memperoleh Izin Perluasan Usa.
                                    
b.Tata cara permohonan dan pemberian izin Perluasan secara mutatesmutan disberlaku ketentuan sebagaimana telah diatur dalam tata cara pemberian izin peternakan.

c.Persetujuan perluasan tersebut pada huruf ”a” tidak diperlukan bagi Perusahaan Peternakan yang menambah jumlah ternak tidak melebihi 30% dari jumlah ternak yang diizinkan dalam Izin Usaha Peternakan.

d.Dalam hal perluasan tersebut padahuruf ”b” disetujui ,maka Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya mengeluarkan izin perluasan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.2

PENCABUTANIZINUSAHAPETERNAKAN

1.Izin Usaha Peternakan dicabut apabila Perusahaan Peternakan:

a.       Tidak melakukan kegiatan peternakan secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Izin Usaha Peternakan atau menghentikan kegiatannya selama 1(satu) tahun berturut-turut;
b.      Melakukan pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
c.       Melakukan Perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi izin
d.      Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha peternakan 3 (tiga) kali berturut-turut;
e.   Memindah tangankan pemberian izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi izin;
f.    Diserahkan kembali oleh pemegang Izin kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
g.   Tidak melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
2.Tata cara Pencabutan Izin Usaha Peternakan tersebut adalah sebagai berikut:

a.Diberi peringatan secara tertulis dengan menggunakan formulir ModelIUPi-V kepada yang bersangkutan sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut masing-masing dengan tenggang waktu2(dua) bulan;

b.Dibekukan kegiatan usahanya selama 6(enam) bulan apabila peringatan tersebut pada huruf a tidak diindah kandungan menggunakan formulir Model IUPi-VI;

c.Pembekuan Izin Usaha Peternakan dapat dicairkan kembali apabila Perusahaan Peternakan dalam masa pembekuan telah melakukan kegiatan usahanya kembali dan atau melakukan segala ketentuan perizinan usaha ini;

d.Apabila batas waktu pembekuan izin usaha peternakan selama6 (enam) bulan dilampaui ,dan perusahaan peternakan tetap tidak melakukan kegiatan sesuai ketentuan dalam pemberian izin usaha menurut Keputusan ini maka izin usaha peternakan dicabut dengan menggunakan formulir Model IUPi-VII.
PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT.

a. Peternakan Rakyat sebagai usaha peternakan diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak adalah seperti tercantum pada lampiran-1 Keputusan ini.

b. Peternakan Rakyat tidak diwajibkam memiliki izin usaha peternakan.

c. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pendaftaran peternakan rakyat dengan menggunakan formulir pendaftaran, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya telah mengeluarkan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dengan menggunakan Formulir IUPi-VIII. Dalam rangka Pendaftaran peternakan Rakyat Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya.

d. Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.




Ruang lingkup

Ruang lingkup pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan ini meliputi ketentuan mengenai persetujuan prinsip, permohonan izin usaha, izin perluasan usaha peternakan, pendaftaran izin usaha serta bimbingan dan pengawasannya

1)Perusahaan peternakan
suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur, susu serta usaha penggemukan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang untuk tiap jenis ternak jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat.

2) Perusahaan di bidang Peternakan
suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi perusahaan pemotongan, pabrik pakan dan perusahaan perdagangan sarana produksi peternaka

3)Peternakan rakyat
usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan ini.

4)Budidaya
kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.

5)Pembibitan
 kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual-belikan..

6)Bibit ternak
semua ternak hasil proses penelitian dan pengkajian dan atau ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi.

7)Lokasi
tempat kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum dalam izin usaha peternakan.

8) Usaha Peternakan
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/potong), telor, susu serta usaha menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya.

9) Persetujuan Prinsip
persetujuan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya terhadap suatu rencana untuk melakukan usaha peternakan dengan mencantumkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diberikannya izin usaha peternakan.

10) Izin usaha peternakan
izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak untuk melakukan usaha peternakan.

11) Pendaftaran peternakan rakyat
pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan.

12) Izin Perluasan
izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/Waliko ta atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak melakukan penambahan jenis dan atau jumlah ternak dalam kegiatan usaha.

13) Perluasan
penambahan jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.

Skala Pemilikan Wajib Izin
a.Ayam ras pedaging, kap. > 15.000 ekor/ siklus
b.Ayam ras petelur, kap. > 10.000 ekor ayam produktif
c.Itik, angsa / entok kap. >15.000 ekor campuran
d.Kalkun, kap. > 10.000 ekor campuran
e.Burung puyuh, kap. > 25.000 ekor campuran
f.Burung dara, kap. > 25.000 ekor campuran
g.Kambing dan atau domba, kap. > 300 ekor campuran
h.Sapi potong, kap. > 100 ekor campuran
i.Kerbau, kap. > 75 ekor campuran
j.Sapi perah, kap. > 20 ekor campuran
k.Kuda, kap. > 50 ekor campuran
l.Kelinci, kap. > 1.500 ekor campuran
m. Rusa, kap. > 300 ekor campuran
dibawah atau sama dengan populasi diatas dapat dilakukan tanda daftar usaha peternakan rakyat.
PEMBERIAN IZIN USAHA PETERNAKAN

Setiap Perusahaan Peternakan yang dalam skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 keputusan ini wajib memenuhi ketentuan di bidang perizinan usaha yang meliputi :
-Persetujuan Prinsip
-Izin Usaha
-Izin Perluasan Usaha Peternakan.

1.PersetujuanPrinsip

a.PersetujuanPrinsipdiberikankepadapemohonizinusahapeternakanuntukdapatmelakukankegiatanpersiapanfisikdanadministrasitermasukperiinanterkaitantaralainIzinLokasi/HGU/sesuaidenganketentuanyangberlaku,IzinMendirikanBangunan(IMB),IzinTempatUsaha/HO,IzinTenagaKerjaAsing,IzinPemasanganInstalasisertaperalatanyangdiperlukan,sertamembuatUpayaKelestarianLingkungandanUpayaPemantauanLingkungan(UKL/UPL)sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku.

b.PermohonanPersetujuanPrinsipdisampaikankepadaBupati/WalikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangandenganmenggunakanFormulirModelIUPm-I.

c.Bupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyaselambat-lambatnyadalamwaktu20harikerjaataujangkawaktuyangditetapkanBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya,sejakditerimanyapermohonansecaralengkapyangdibuktikandengantandaterimatelahmemberikanpersetujuanprinsipdenganmenggunakanFormuliUPm-I.1ataumenolaknyadenganFormulirModelIUPi-II.

d.PersetujuanPrinsipdapatdiubahsatukaliberdasarkanpermohonanpihakpemohondenganmenggunakanFormulirModelIUPiI.1-2sertamengukutiketentuanpadahuruf”c”diatas.

e.PersetujuanataupenolakanpermohonanterhadapPersetujuanPrinsipdiberikandenganmenggunakanFormulirModelIUPi-IatauModelIUPi-II.

f.PersetujuanPrinsipberlakuselamajangkawaktu1(satu)tahundandapatdiperpanjang1kaliselamasatutahun.

g.DalammelaksanakanPersetujuanPrinsip,PerusahaanPeternakanwajibmenyampaikanlaporankemajuankegiatannyasetiap6(enam)bulansekalidenganmenggunakanFormulirModelIUPm-IIIkepadaBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya.
2. Pemberian izin usaha

a.SetiaporangatauBadanHukumyangmelakukankegiatanusahapeternakanwajibmemilikiizinusahayangdiberikanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangannya.

b. Untuk memperoleh Izin Usaha Permohonan tersebut harus memperoleh Persetujuan Prinsip lebih dahulu.

c.JangkawaktuberlakunyaizinusahapeternakanditetapkanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyadanberlakuuntukseterusnyaselamaperusahaanpeternakanyangbersangkutanmelakukankegiatanusahaya.


3. Permohonan Izin Usaha Peternakan

a. Izin usaha peternakan diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Persetujuan Prinsip dan siap melakukan kegiatan produksi, termasuk untuk memasukkan ternak.

b. Permohonan Izin Usaha Peternakan ditujukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

c. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja saat diterimanya permohonan izin dimaksud secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda terima telah melakukan pemeriksaan kesiapan perusahaan untuk berproduksi sesuai dengan pedoman cara budidaya yang baik.
d.Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” tidak dilaksanakan, pemohon yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan telah memenuhi pedoman cara budidaya yang baik dan telah siap melakukan kegiatan produksi kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

e.Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja atau waktu yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”d” yang dibuktikan dengan tanda terima, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya mengeluarkan Izin Usaha Peternakan dengan menggunakan formulir Model IUPi-IV atau menundanya dengan menggunakan formulir Model IUPi-II;

f. Penundaan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”e” dilakukan apabila pemohon belum memiliki/memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :

a) Persetujuan Prinsip; dan atau

b) Good Farming Practice; dan atau

c) Upaya Kelestarian lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
g. Terhadap penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”f” Perusahaan Peternakan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun atau waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sejak menerima surat penundaan;

h. Apabila kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”g” tidak dipenuhi maka permohonan Izin Usaha Peternakan ditolak dengan menggunakan formulir Model IUPi-II.

i. Apabila pemohon sudah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h”, maka Izin Usaha Peternakan diberikan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.1.

j. Penolakan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h” dilakukan apabila lokasi kegiatan peternakan tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Persetujuan Prinsip

k. Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf ”j” oleh Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan sesuai kewenangannya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima surat penolakan yang dibuktikan dengan tanda terima, pemohon dapat mengajukan permohonan banding kepada Bupati/walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan.
IZIN PERLUASAN USAHA

a.Perusahaan  Peternakan yang telah memiliki Izin Usaha Peternakan dapat melakukan perluasan kegiatan usahanya setelah memperoleh Izin Perluasan Usa.
                                    
b.Tata cara permohonan dan pemberian izin Perluasan secara mutatesmutan disberlaku ketentuan sebagaimana telah diatur dalam tata cara pemberian izin peternakan.

c.Persetujuan perluasan tersebut pada huruf ”a” tidak diperlukan bagi Perusahaan Peternakan yang menambah jumlah ternak tidak melebihi 30% dari jumlah ternak yang diizinkan dalam Izin Usaha Peternakan.

d.Dalam hal perluasan tersebut padahuruf ”b” disetujui ,maka Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya mengeluarkan izin perluasan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.2

PENCABUTANIZINUSAHAPETERNAKAN

1.Izin Usaha Peternakan dicabut apabila Perusahaan Peternakan:

a.       Tidak melakukan kegiatan peternakan secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Izin Usaha Peternakan atau menghentikan kegiatannya selama 1(satu) tahun berturut-turut;
b.      Melakukan pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
c.       Melakukan Perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi izin
d.      Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha peternakan 3 (tiga) kali berturut-turut;
e.   Memindah tangankan pemberian izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi izin;
f.    Diserahkan kembali oleh pemegang Izin kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
g.   Tidak melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
2.Tata cara Pencabutan Izin Usaha Peternakan tersebut adalah sebagai berikut:

a.Diberi peringatan secara tertulis dengan menggunakan formulir ModelIUPi-V kepada yang bersangkutan sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut masing-masing dengan tenggang waktu2(dua) bulan;

b.Dibekukan kegiatan usahanya selama 6(enam) bulan apabila peringatan tersebut pada huruf a tidak diindah kandungan menggunakan formulir Model IUPi-VI;

c.Pembekuan Izin Usaha Peternakan dapat dicairkan kembali apabila Perusahaan Peternakan dalam masa pembekuan telah melakukan kegiatan usahanya kembali dan atau melakukan segala ketentuan perizinan usaha ini;

d.Apabila batas waktu pembekuan izin usaha peternakan selama6 (enam) bulan dilampaui ,dan perusahaan peternakan tetap tidak melakukan kegiatan sesuai ketentuan dalam pemberian izin usaha menurut Keputusan ini maka izin usaha peternakan dicabut dengan menggunakan formulir Model IUPi-VII.
PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT.

a. Peternakan Rakyat sebagai usaha peternakan diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak adalah seperti tercantum pada lampiran-1 Keputusan ini.

b. Peternakan Rakyat tidak diwajibkam memiliki izin usaha peternakan.

c. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pendaftaran peternakan rakyat dengan menggunakan formulir pendaftaran, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya telah mengeluarkan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dengan menggunakan Formulir IUPi-VIII. Dalam rangka Pendaftaran peternakan Rakyat Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya.

d. Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar