Ruang
lingkup
Ruang
lingkup pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan ini meliputi
ketentuan mengenai persetujuan prinsip, permohonan izin usaha, izin
perluasan usaha peternakan, pendaftaran izin usaha serta bimbingan dan
pengawasannya
1)Perusahaan
peternakan
suatu
usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan
dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan
menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur, susu serta usaha penggemukan
suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang
untuk tiap jenis ternak jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap
jenis ternak pada peternakan rakyat.
2) Perusahaan
di bidang Peternakan
suatu
usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan
dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi perusahaan
pemotongan, pabrik pakan dan perusahaan perdagangan sarana produksi peternaka
3)Peternakan
rakyat
usaha
peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum
kegiatannya untuk tiap jenis ternak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1
Keputusan ini.
4)Budidaya
kegiatan
untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
5)Pembibitan
kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit
ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual-belikan..
6)Bibit
ternak
semua
ternak hasil proses penelitian dan pengkajian dan atau ternak yang memenuhi
persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi.
7)Lokasi
tempat
kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum
dalam izin usaha peternakan.
8)
Usaha Peternakan
serangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan
kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/potong), telor, susu serta usaha
menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya.
9) Persetujuan
Prinsip
persetujuan
tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya
terhadap suatu rencana untuk melakukan usaha peternakan dengan mencantumkan
kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diberikannya izin
usaha peternakan.
10) Izin
usaha peternakan
izin tertulis
yang diberikan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk
memberikan hak untuk melakukan usaha peternakan.
11)
Pendaftaran peternakan rakyat
pendaftaran
peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan
yang membidangi fungsi peternakan.
12) Izin
Perluasan
izin
tertulis yang diberikan oleh Bupati/Waliko ta atau pejabat yang ditunjuk
olehnya untuk memberikan hak melakukan penambahan jenis dan atau jumlah ternak
dalam kegiatan usaha.
13) Perluasan
penambahan
jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.
Skala
Pemilikan Wajib Izin
a.Ayam ras
pedaging, kap. > 15.000 ekor/ siklus
b.Ayam ras
petelur, kap. > 10.000 ekor ayam produktif
c.Itik,
angsa / entok kap. >15.000 ekor campuran
d.Kalkun,
kap. > 10.000 ekor campuran
e.Burung
puyuh, kap. > 25.000 ekor campuran
f.Burung
dara, kap. > 25.000 ekor campuran
g.Kambing
dan atau domba, kap. > 300 ekor campuran
h.Sapi
potong, kap. > 100 ekor campuran
i.Kerbau,
kap. > 75 ekor campuran
j.Sapi perah,
kap. > 20 ekor campuran
k.Kuda,
kap. > 50 ekor campuran
l.Kelinci,
kap. > 1.500 ekor campuran
m. Rusa,
kap. > 300 ekor campuran
dibawah atau sama dengan populasi diatas dapat
dilakukan tanda daftar usaha peternakan rakyat.
PEMBERIAN
IZIN USAHA PETERNAKAN
Setiap
Perusahaan Peternakan yang dalam skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada
lampiran 1 keputusan ini wajib memenuhi ketentuan di bidang perizinan usaha
yang meliputi :
-Persetujuan
Prinsip
-Izin
Usaha
-Izin Perluasan Usaha Peternakan.
1.PersetujuanPrinsip
a.PersetujuanPrinsipdiberikankepadapemohonizinusahapeternakanuntukdapatmelakukankegiatanpersiapanfisikdanadministrasitermasukperiinanterkaitantaralainIzinLokasi/HGU/sesuaidenganketentuanyangberlaku,IzinMendirikanBangunan(IMB),IzinTempatUsaha/HO,IzinTenagaKerjaAsing,IzinPemasanganInstalasisertaperalatanyangdiperlukan,sertamembuatUpayaKelestarianLingkungandanUpayaPemantauanLingkungan(UKL/UPL)sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku.
b.PermohonanPersetujuanPrinsipdisampaikankepadaBupati/WalikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangandenganmenggunakanFormulirModelIUPm-I.
c.Bupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyaselambat-lambatnyadalamwaktu20harikerjaataujangkawaktuyangditetapkanBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya,sejakditerimanyapermohonansecaralengkapyangdibuktikandengantandaterimatelahmemberikanpersetujuanprinsipdenganmenggunakanFormuliUPm-I.1ataumenolaknyadenganFormulirModelIUPi-II.
d.PersetujuanPrinsipdapatdiubahsatukaliberdasarkanpermohonanpihakpemohondenganmenggunakanFormulirModelIUPiI.1-2sertamengukutiketentuanpadahuruf”c”diatas.
e.PersetujuanataupenolakanpermohonanterhadapPersetujuanPrinsipdiberikandenganmenggunakanFormulirModelIUPi-IatauModelIUPi-II.
f.PersetujuanPrinsipberlakuselamajangkawaktu1(satu)tahundandapatdiperpanjang1kaliselamasatutahun.
g.DalammelaksanakanPersetujuanPrinsip,PerusahaanPeternakanwajibmenyampaikanlaporankemajuankegiatannyasetiap6(enam)bulansekalidenganmenggunakanFormulirModelIUPm-IIIkepadaBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya.
2.
Pemberian izin usaha
a.SetiaporangatauBadanHukumyangmelakukankegiatanusahapeternakanwajibmemilikiizinusahayangdiberikanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangannya.
b. Untuk
memperoleh Izin Usaha Permohonan tersebut harus memperoleh Persetujuan Prinsip
lebih dahulu.
c.JangkawaktuberlakunyaizinusahapeternakanditetapkanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyadanberlakuuntukseterusnyaselamaperusahaanpeternakanyangbersangkutanmelakukankegiatanusahaya.
3.
Permohonan Izin Usaha Peternakan
a. Izin
usaha peternakan diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Persetujuan
Prinsip dan siap melakukan kegiatan produksi, termasuk untuk memasukkan ternak.
b.
Permohonan Izin Usaha Peternakan ditujukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat
yang ditunjuk olehnya.
c. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk
olehnya selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja saat diterimanya
permohonan izin dimaksud secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda terima
telah melakukan pemeriksaan kesiapan perusahaan untuk berproduksi sesuai dengan
pedoman cara budidaya yang baik.
d.Dalam
hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” tidak dilaksanakan, pemohon
yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan telah memenuhi pedoman cara
budidaya yang baik dan telah siap melakukan kegiatan produksi kepada
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
e.Selambat-lambatnya
20 (dua puluh) hari kerja atau waktu yang ditetapkan Bupati/Walikota atau
pejabat yang ditunjuk olehnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada huruf ”c” atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”d”
yang dibuktikan dengan tanda terima, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk
olehnya mengeluarkan Izin Usaha Peternakan dengan menggunakan formulir Model
IUPi-IV atau menundanya dengan menggunakan formulir Model IUPi-II;
f.
Penundaan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”e”
dilakukan apabila pemohon belum memiliki/memenuhi salah satu syarat sebagai
berikut :
a)
Persetujuan Prinsip; dan atau
b) Good
Farming Practice; dan atau
c) Upaya Kelestarian lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL-UPL).
g.
Terhadap penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”f” Perusahaan Peternakan
diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun atau waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sejak
menerima surat penundaan;
h. Apabila
kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”g”
tidak dipenuhi maka permohonan Izin Usaha Peternakan ditolak dengan menggunakan
formulir Model IUPi-II.
i. Apabila
pemohon sudah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h”, maka
Izin Usaha Peternakan diberikan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.1.
j.
Penolakan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h”
dilakukan apabila lokasi kegiatan peternakan tidak sesuai dengan lokasi yang
tercantum dalam Persetujuan Prinsip
k. Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada
huruf ”j” oleh Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi
peternakan sesuai kewenangannya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak menerima surat penolakan yang dibuktikan dengan tanda terima,
pemohon dapat mengajukan permohonan banding kepada Bupati/walikota dengan
tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi
fungsi peternakan.
IZIN PERLUASAN
USAHA
a.Perusahaan Peternakan yang telah memiliki Izin Usaha Peternakan
dapat melakukan perluasan kegiatan usahanya setelah memperoleh Izin Perluasan Usa.
b.Tata cara
permohonan dan pemberian izin Perluasan secara mutatesmutan disberlaku ketentuan
sebagaimana telah diatur dalam tata cara pemberian izin peternakan.
c.Persetujuan
perluasan tersebut pada huruf ”a” tidak diperlukan bagi Perusahaan Peternakan yang
menambah jumlah ternak tidak melebihi 30% dari jumlah ternak yang diizinkan dalam
Izin Usaha Peternakan.
d.Dalam hal perluasan tersebut padahuruf ”b” disetujui
,maka Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya mengeluarkan
izin perluasan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.2
PENCABUTANIZINUSAHAPETERNAKAN
1.Izin Usaha
Peternakan dicabut apabila Perusahaan Peternakan:
a.
Tidak
melakukan kegiatan peternakan secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
dikeluarkannya Izin Usaha Peternakan atau menghentikan kegiatannya selama 1(satu)
tahun berturut-turut;
b.
Melakukan
pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi
izin;
c.
Melakukan
Perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi
izin
d.
Tidak
menyampaikan laporan kegiatan usaha peternakan 3 (tiga) kali berturut-turut;
e. Memindah tangankan pemberian izin kepada pihak lain tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi izin;
f. Diserahkan kembali oleh pemegang Izin kepada Bupati/Walikota
atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
g.
Tidak melaksanakan pencegahan,
pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku..
2.Tata cara
Pencabutan Izin Usaha Peternakan tersebut adalah sebagai berikut:
a.Diberi peringatan
secara tertulis dengan menggunakan formulir ModelIUPi-V kepada yang bersangkutan
sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut masing-masing dengan tenggang waktu2(dua) bulan;
b.Dibekukan
kegiatan usahanya selama 6(enam) bulan apabila peringatan tersebut pada huruf a
tidak diindah kandungan menggunakan formulir Model IUPi-VI;
c.Pembekuan
Izin Usaha Peternakan dapat dicairkan kembali apabila Perusahaan Peternakan dalam
masa pembekuan telah melakukan kegiatan usahanya kembali dan atau melakukan segala
ketentuan perizinan usaha ini;
d.Apabila batas waktu pembekuan izin usaha peternakan
selama6 (enam) bulan dilampaui ,dan perusahaan peternakan tetap tidak melakukan
kegiatan sesuai ketentuan dalam pemberian izin usaha menurut Keputusan ini maka
izin usaha peternakan dicabut dengan menggunakan formulir Model IUPi-VII.
PENDAFTARAN
PETERNAKAN RAKYAT.
a.
Peternakan Rakyat sebagai usaha peternakan diselenggarakan sebagai usaha
sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak adalah
seperti tercantum pada lampiran-1 Keputusan ini.
b.
Peternakan Rakyat tidak diwajibkam memiliki izin usaha peternakan.
c.
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pendaftaran
peternakan rakyat dengan menggunakan formulir pendaftaran, selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk olehnya telah mengeluarkan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dengan
menggunakan Formulir IUPi-VIII. Dalam rangka Pendaftaran peternakan Rakyat
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap
peternak rakyat di daerahnya.
d. Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat memiliki
kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.
Ruang
lingkup
Ruang
lingkup pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan ini meliputi
ketentuan mengenai persetujuan prinsip, permohonan izin usaha, izin
perluasan usaha peternakan, pendaftaran izin usaha serta bimbingan dan
pengawasannya
1)Perusahaan
peternakan
suatu
usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan
dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan
menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur, susu serta usaha penggemukan
suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang
untuk tiap jenis ternak jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap
jenis ternak pada peternakan rakyat.
2) Perusahaan
di bidang Peternakan
suatu
usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan
dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi perusahaan
pemotongan, pabrik pakan dan perusahaan perdagangan sarana produksi peternaka
3)Peternakan
rakyat
usaha
peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum
kegiatannya untuk tiap jenis ternak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1
Keputusan ini.
4)Budidaya
kegiatan
untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
5)Pembibitan
kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit
ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual-belikan..
6)Bibit
ternak
semua
ternak hasil proses penelitian dan pengkajian dan atau ternak yang memenuhi
persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi.
7)Lokasi
tempat
kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum
dalam izin usaha peternakan.
8)
Usaha Peternakan
serangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan
kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/potong), telor, susu serta usaha
menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya.
9) Persetujuan
Prinsip
persetujuan
tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya
terhadap suatu rencana untuk melakukan usaha peternakan dengan mencantumkan
kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diberikannya izin
usaha peternakan.
10) Izin
usaha peternakan
izin tertulis
yang diberikan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk
memberikan hak untuk melakukan usaha peternakan.
11)
Pendaftaran peternakan rakyat
pendaftaran
peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan
yang membidangi fungsi peternakan.
12) Izin
Perluasan
izin
tertulis yang diberikan oleh Bupati/Waliko ta atau pejabat yang ditunjuk
olehnya untuk memberikan hak melakukan penambahan jenis dan atau jumlah ternak
dalam kegiatan usaha.
13) Perluasan
penambahan
jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.
Skala
Pemilikan Wajib Izin
a.Ayam ras
pedaging, kap. > 15.000 ekor/ siklus
b.Ayam ras
petelur, kap. > 10.000 ekor ayam produktif
c.Itik,
angsa / entok kap. >15.000 ekor campuran
d.Kalkun,
kap. > 10.000 ekor campuran
e.Burung
puyuh, kap. > 25.000 ekor campuran
f.Burung
dara, kap. > 25.000 ekor campuran
g.Kambing
dan atau domba, kap. > 300 ekor campuran
h.Sapi
potong, kap. > 100 ekor campuran
i.Kerbau,
kap. > 75 ekor campuran
j.Sapi perah,
kap. > 20 ekor campuran
k.Kuda,
kap. > 50 ekor campuran
l.Kelinci,
kap. > 1.500 ekor campuran
m. Rusa,
kap. > 300 ekor campuran
dibawah atau sama dengan populasi diatas dapat
dilakukan tanda daftar usaha peternakan rakyat.
PEMBERIAN
IZIN USAHA PETERNAKAN
Setiap
Perusahaan Peternakan yang dalam skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada
lampiran 1 keputusan ini wajib memenuhi ketentuan di bidang perizinan usaha
yang meliputi :
-Persetujuan
Prinsip
-Izin
Usaha
-Izin Perluasan Usaha Peternakan.
1.PersetujuanPrinsip
a.PersetujuanPrinsipdiberikankepadapemohonizinusahapeternakanuntukdapatmelakukankegiatanpersiapanfisikdanadministrasitermasukperiinanterkaitantaralainIzinLokasi/HGU/sesuaidenganketentuanyangberlaku,IzinMendirikanBangunan(IMB),IzinTempatUsaha/HO,IzinTenagaKerjaAsing,IzinPemasanganInstalasisertaperalatanyangdiperlukan,sertamembuatUpayaKelestarianLingkungandanUpayaPemantauanLingkungan(UKL/UPL)sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku.
b.PermohonanPersetujuanPrinsipdisampaikankepadaBupati/WalikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangandenganmenggunakanFormulirModelIUPm-I.
c.Bupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyaselambat-lambatnyadalamwaktu20harikerjaataujangkawaktuyangditetapkanBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya,sejakditerimanyapermohonansecaralengkapyangdibuktikandengantandaterimatelahmemberikanpersetujuanprinsipdenganmenggunakanFormuliUPm-I.1ataumenolaknyadenganFormulirModelIUPi-II.
d.PersetujuanPrinsipdapatdiubahsatukaliberdasarkanpermohonanpihakpemohondenganmenggunakanFormulirModelIUPiI.1-2sertamengukutiketentuanpadahuruf”c”diatas.
e.PersetujuanataupenolakanpermohonanterhadapPersetujuanPrinsipdiberikandenganmenggunakanFormulirModelIUPi-IatauModelIUPi-II.
f.PersetujuanPrinsipberlakuselamajangkawaktu1(satu)tahundandapatdiperpanjang1kaliselamasatutahun.
g.DalammelaksanakanPersetujuanPrinsip,PerusahaanPeternakanwajibmenyampaikanlaporankemajuankegiatannyasetiap6(enam)bulansekalidenganmenggunakanFormulirModelIUPm-IIIkepadaBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya.
2.
Pemberian izin usaha
a.SetiaporangatauBadanHukumyangmelakukankegiatanusahapeternakanwajibmemilikiizinusahayangdiberikanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangannya.
b. Untuk
memperoleh Izin Usaha Permohonan tersebut harus memperoleh Persetujuan Prinsip
lebih dahulu.
c.JangkawaktuberlakunyaizinusahapeternakanditetapkanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyadanberlakuuntukseterusnyaselamaperusahaanpeternakanyangbersangkutanmelakukankegiatanusahaya.
3.
Permohonan Izin Usaha Peternakan
a. Izin
usaha peternakan diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Persetujuan
Prinsip dan siap melakukan kegiatan produksi, termasuk untuk memasukkan ternak.
b.
Permohonan Izin Usaha Peternakan ditujukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat
yang ditunjuk olehnya.
c. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk
olehnya selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja saat diterimanya
permohonan izin dimaksud secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda terima
telah melakukan pemeriksaan kesiapan perusahaan untuk berproduksi sesuai dengan
pedoman cara budidaya yang baik.
d.Dalam
hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” tidak dilaksanakan, pemohon
yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan telah memenuhi pedoman cara
budidaya yang baik dan telah siap melakukan kegiatan produksi kepada
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
e.Selambat-lambatnya
20 (dua puluh) hari kerja atau waktu yang ditetapkan Bupati/Walikota atau
pejabat yang ditunjuk olehnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada huruf ”c” atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”d”
yang dibuktikan dengan tanda terima, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk
olehnya mengeluarkan Izin Usaha Peternakan dengan menggunakan formulir Model
IUPi-IV atau menundanya dengan menggunakan formulir Model IUPi-II;
f.
Penundaan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”e”
dilakukan apabila pemohon belum memiliki/memenuhi salah satu syarat sebagai
berikut :
a)
Persetujuan Prinsip; dan atau
b) Good
Farming Practice; dan atau
c) Upaya Kelestarian lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL-UPL).
g.
Terhadap penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”f” Perusahaan Peternakan
diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun atau waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sejak
menerima surat penundaan;
h. Apabila
kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”g”
tidak dipenuhi maka permohonan Izin Usaha Peternakan ditolak dengan menggunakan
formulir Model IUPi-II.
i. Apabila
pemohon sudah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h”, maka
Izin Usaha Peternakan diberikan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.1.
j.
Penolakan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h”
dilakukan apabila lokasi kegiatan peternakan tidak sesuai dengan lokasi yang
tercantum dalam Persetujuan Prinsip
k. Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada
huruf ”j” oleh Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi
peternakan sesuai kewenangannya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak menerima surat penolakan yang dibuktikan dengan tanda terima,
pemohon dapat mengajukan permohonan banding kepada Bupati/walikota dengan
tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi
fungsi peternakan.
IZIN PERLUASAN
USAHA
a.Perusahaan Peternakan yang telah memiliki Izin Usaha Peternakan
dapat melakukan perluasan kegiatan usahanya setelah memperoleh Izin Perluasan Usa.
b.Tata cara
permohonan dan pemberian izin Perluasan secara mutatesmutan disberlaku ketentuan
sebagaimana telah diatur dalam tata cara pemberian izin peternakan.
c.Persetujuan
perluasan tersebut pada huruf ”a” tidak diperlukan bagi Perusahaan Peternakan yang
menambah jumlah ternak tidak melebihi 30% dari jumlah ternak yang diizinkan dalam
Izin Usaha Peternakan.
d.Dalam hal perluasan tersebut padahuruf ”b” disetujui
,maka Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya mengeluarkan
izin perluasan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.2
PENCABUTANIZINUSAHAPETERNAKAN
1.Izin Usaha
Peternakan dicabut apabila Perusahaan Peternakan:
a.
Tidak
melakukan kegiatan peternakan secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
dikeluarkannya Izin Usaha Peternakan atau menghentikan kegiatannya selama 1(satu)
tahun berturut-turut;
b.
Melakukan
pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi
izin;
c.
Melakukan
Perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi
izin
d.
Tidak
menyampaikan laporan kegiatan usaha peternakan 3 (tiga) kali berturut-turut;
e. Memindah tangankan pemberian izin kepada pihak lain tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi izin;
f. Diserahkan kembali oleh pemegang Izin kepada Bupati/Walikota
atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
g.
Tidak melaksanakan pencegahan,
pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku..
2.Tata cara
Pencabutan Izin Usaha Peternakan tersebut adalah sebagai berikut:
a.Diberi peringatan
secara tertulis dengan menggunakan formulir ModelIUPi-V kepada yang bersangkutan
sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut masing-masing dengan tenggang waktu2(dua) bulan;
b.Dibekukan
kegiatan usahanya selama 6(enam) bulan apabila peringatan tersebut pada huruf a
tidak diindah kandungan menggunakan formulir Model IUPi-VI;
c.Pembekuan
Izin Usaha Peternakan dapat dicairkan kembali apabila Perusahaan Peternakan dalam
masa pembekuan telah melakukan kegiatan usahanya kembali dan atau melakukan segala
ketentuan perizinan usaha ini;
d.Apabila batas waktu pembekuan izin usaha peternakan
selama6 (enam) bulan dilampaui ,dan perusahaan peternakan tetap tidak melakukan
kegiatan sesuai ketentuan dalam pemberian izin usaha menurut Keputusan ini maka
izin usaha peternakan dicabut dengan menggunakan formulir Model IUPi-VII.
PENDAFTARAN
PETERNAKAN RAKYAT.
a.
Peternakan Rakyat sebagai usaha peternakan diselenggarakan sebagai usaha
sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak adalah
seperti tercantum pada lampiran-1 Keputusan ini.
b.
Peternakan Rakyat tidak diwajibkam memiliki izin usaha peternakan.
c.
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pendaftaran
peternakan rakyat dengan menggunakan formulir pendaftaran, selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk olehnya telah mengeluarkan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dengan
menggunakan Formulir IUPi-VIII. Dalam rangka Pendaftaran peternakan Rakyat
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap
peternak rakyat di daerahnya.
d. Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat memiliki
kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.
Ruang
lingkup
Ruang
lingkup pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan ini meliputi
ketentuan mengenai persetujuan prinsip, permohonan izin usaha, izin
perluasan usaha peternakan, pendaftaran izin usaha serta bimbingan dan
pengawasannya
1)Perusahaan
peternakan
suatu
usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan
dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan
menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur, susu serta usaha penggemukan
suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang
untuk tiap jenis ternak jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap
jenis ternak pada peternakan rakyat.
2) Perusahaan
di bidang Peternakan
suatu
usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan
dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi perusahaan
pemotongan, pabrik pakan dan perusahaan perdagangan sarana produksi peternaka
3)Peternakan
rakyat
usaha
peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum
kegiatannya untuk tiap jenis ternak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1
Keputusan ini.
4)Budidaya
kegiatan
untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
5)Pembibitan
kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit
ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual-belikan..
6)Bibit
ternak
semua
ternak hasil proses penelitian dan pengkajian dan atau ternak yang memenuhi
persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi.
7)Lokasi
tempat
kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum
dalam izin usaha peternakan.
8)
Usaha Peternakan
serangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan
kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/potong), telor, susu serta usaha
menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya.
9) Persetujuan
Prinsip
persetujuan
tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya
terhadap suatu rencana untuk melakukan usaha peternakan dengan mencantumkan
kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diberikannya izin
usaha peternakan.
10) Izin
usaha peternakan
izin tertulis
yang diberikan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk
memberikan hak untuk melakukan usaha peternakan.
11)
Pendaftaran peternakan rakyat
pendaftaran
peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan
yang membidangi fungsi peternakan.
12) Izin
Perluasan
izin
tertulis yang diberikan oleh Bupati/Waliko ta atau pejabat yang ditunjuk
olehnya untuk memberikan hak melakukan penambahan jenis dan atau jumlah ternak
dalam kegiatan usaha.
13) Perluasan
penambahan
jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.
Skala
Pemilikan Wajib Izin
a.Ayam ras
pedaging, kap. > 15.000 ekor/ siklus
b.Ayam ras
petelur, kap. > 10.000 ekor ayam produktif
c.Itik,
angsa / entok kap. >15.000 ekor campuran
d.Kalkun,
kap. > 10.000 ekor campuran
e.Burung
puyuh, kap. > 25.000 ekor campuran
f.Burung
dara, kap. > 25.000 ekor campuran
g.Kambing
dan atau domba, kap. > 300 ekor campuran
h.Sapi
potong, kap. > 100 ekor campuran
i.Kerbau,
kap. > 75 ekor campuran
j.Sapi perah,
kap. > 20 ekor campuran
k.Kuda,
kap. > 50 ekor campuran
l.Kelinci,
kap. > 1.500 ekor campuran
m. Rusa,
kap. > 300 ekor campuran
dibawah atau sama dengan populasi diatas dapat
dilakukan tanda daftar usaha peternakan rakyat.
PEMBERIAN
IZIN USAHA PETERNAKAN
Setiap
Perusahaan Peternakan yang dalam skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada
lampiran 1 keputusan ini wajib memenuhi ketentuan di bidang perizinan usaha
yang meliputi :
-Persetujuan
Prinsip
-Izin
Usaha
-Izin Perluasan Usaha Peternakan.
1.PersetujuanPrinsip
a.PersetujuanPrinsipdiberikankepadapemohonizinusahapeternakanuntukdapatmelakukankegiatanpersiapanfisikdanadministrasitermasukperiinanterkaitantaralainIzinLokasi/HGU/sesuaidenganketentuanyangberlaku,IzinMendirikanBangunan(IMB),IzinTempatUsaha/HO,IzinTenagaKerjaAsing,IzinPemasanganInstalasisertaperalatanyangdiperlukan,sertamembuatUpayaKelestarianLingkungandanUpayaPemantauanLingkungan(UKL/UPL)sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku.
b.PermohonanPersetujuanPrinsipdisampaikankepadaBupati/WalikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangandenganmenggunakanFormulirModelIUPm-I.
c.Bupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyaselambat-lambatnyadalamwaktu20harikerjaataujangkawaktuyangditetapkanBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya,sejakditerimanyapermohonansecaralengkapyangdibuktikandengantandaterimatelahmemberikanpersetujuanprinsipdenganmenggunakanFormuliUPm-I.1ataumenolaknyadenganFormulirModelIUPi-II.
d.PersetujuanPrinsipdapatdiubahsatukaliberdasarkanpermohonanpihakpemohondenganmenggunakanFormulirModelIUPiI.1-2sertamengukutiketentuanpadahuruf”c”diatas.
e.PersetujuanataupenolakanpermohonanterhadapPersetujuanPrinsipdiberikandenganmenggunakanFormulirModelIUPi-IatauModelIUPi-II.
f.PersetujuanPrinsipberlakuselamajangkawaktu1(satu)tahundandapatdiperpanjang1kaliselamasatutahun.
g.DalammelaksanakanPersetujuanPrinsip,PerusahaanPeternakanwajibmenyampaikanlaporankemajuankegiatannyasetiap6(enam)bulansekalidenganmenggunakanFormulirModelIUPm-IIIkepadaBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnya.
2.
Pemberian izin usaha
a.SetiaporangatauBadanHukumyangmelakukankegiatanusahapeternakanwajibmemilikiizinusahayangdiberikanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyasesuaikewenangannya.
b. Untuk
memperoleh Izin Usaha Permohonan tersebut harus memperoleh Persetujuan Prinsip
lebih dahulu.
c.JangkawaktuberlakunyaizinusahapeternakanditetapkanolehBupati/Walikotaataupejabatyangditunjukolehnyadanberlakuuntukseterusnyaselamaperusahaanpeternakanyangbersangkutanmelakukankegiatanusahaya.
3.
Permohonan Izin Usaha Peternakan
a. Izin
usaha peternakan diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Persetujuan
Prinsip dan siap melakukan kegiatan produksi, termasuk untuk memasukkan ternak.
b.
Permohonan Izin Usaha Peternakan ditujukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat
yang ditunjuk olehnya.
c. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk
olehnya selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja saat diterimanya
permohonan izin dimaksud secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda terima
telah melakukan pemeriksaan kesiapan perusahaan untuk berproduksi sesuai dengan
pedoman cara budidaya yang baik.
d.Dalam
hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” tidak dilaksanakan, pemohon
yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan telah memenuhi pedoman cara
budidaya yang baik dan telah siap melakukan kegiatan produksi kepada
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
e.Selambat-lambatnya
20 (dua puluh) hari kerja atau waktu yang ditetapkan Bupati/Walikota atau
pejabat yang ditunjuk olehnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada huruf ”c” atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”d”
yang dibuktikan dengan tanda terima, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk
olehnya mengeluarkan Izin Usaha Peternakan dengan menggunakan formulir Model
IUPi-IV atau menundanya dengan menggunakan formulir Model IUPi-II;
f.
Penundaan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”e”
dilakukan apabila pemohon belum memiliki/memenuhi salah satu syarat sebagai
berikut :
a)
Persetujuan Prinsip; dan atau
b) Good
Farming Practice; dan atau
c) Upaya Kelestarian lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL-UPL).
g.
Terhadap penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”f” Perusahaan Peternakan
diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun atau waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sejak
menerima surat penundaan;
h. Apabila
kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”g”
tidak dipenuhi maka permohonan Izin Usaha Peternakan ditolak dengan menggunakan
formulir Model IUPi-II.
i. Apabila
pemohon sudah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h”, maka
Izin Usaha Peternakan diberikan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.1.
j.
Penolakan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h”
dilakukan apabila lokasi kegiatan peternakan tidak sesuai dengan lokasi yang
tercantum dalam Persetujuan Prinsip
k. Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada
huruf ”j” oleh Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi
peternakan sesuai kewenangannya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak menerima surat penolakan yang dibuktikan dengan tanda terima,
pemohon dapat mengajukan permohonan banding kepada Bupati/walikota dengan
tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi
fungsi peternakan.
IZIN PERLUASAN
USAHA
a.Perusahaan Peternakan yang telah memiliki Izin Usaha Peternakan
dapat melakukan perluasan kegiatan usahanya setelah memperoleh Izin Perluasan Usa.
b.Tata cara
permohonan dan pemberian izin Perluasan secara mutatesmutan disberlaku ketentuan
sebagaimana telah diatur dalam tata cara pemberian izin peternakan.
c.Persetujuan
perluasan tersebut pada huruf ”a” tidak diperlukan bagi Perusahaan Peternakan yang
menambah jumlah ternak tidak melebihi 30% dari jumlah ternak yang diizinkan dalam
Izin Usaha Peternakan.
d.Dalam hal perluasan tersebut padahuruf ”b” disetujui
,maka Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya mengeluarkan
izin perluasan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.2
PENCABUTANIZINUSAHAPETERNAKAN
1.Izin Usaha
Peternakan dicabut apabila Perusahaan Peternakan:
a.
Tidak
melakukan kegiatan peternakan secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
dikeluarkannya Izin Usaha Peternakan atau menghentikan kegiatannya selama 1(satu)
tahun berturut-turut;
b.
Melakukan
pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi
izin;
c.
Melakukan
Perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi
izin
d.
Tidak
menyampaikan laporan kegiatan usaha peternakan 3 (tiga) kali berturut-turut;
e. Memindah tangankan pemberian izin kepada pihak lain tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi izin;
f. Diserahkan kembali oleh pemegang Izin kepada Bupati/Walikota
atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
g.
Tidak melaksanakan pencegahan,
pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku..
2.Tata cara
Pencabutan Izin Usaha Peternakan tersebut adalah sebagai berikut:
a.Diberi peringatan
secara tertulis dengan menggunakan formulir ModelIUPi-V kepada yang bersangkutan
sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut masing-masing dengan tenggang waktu2(dua) bulan;
b.Dibekukan
kegiatan usahanya selama 6(enam) bulan apabila peringatan tersebut pada huruf a
tidak diindah kandungan menggunakan formulir Model IUPi-VI;
c.Pembekuan
Izin Usaha Peternakan dapat dicairkan kembali apabila Perusahaan Peternakan dalam
masa pembekuan telah melakukan kegiatan usahanya kembali dan atau melakukan segala
ketentuan perizinan usaha ini;
d.Apabila batas waktu pembekuan izin usaha peternakan
selama6 (enam) bulan dilampaui ,dan perusahaan peternakan tetap tidak melakukan
kegiatan sesuai ketentuan dalam pemberian izin usaha menurut Keputusan ini maka
izin usaha peternakan dicabut dengan menggunakan formulir Model IUPi-VII.
PENDAFTARAN
PETERNAKAN RAKYAT.
a.
Peternakan Rakyat sebagai usaha peternakan diselenggarakan sebagai usaha
sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak adalah
seperti tercantum pada lampiran-1 Keputusan ini.
b.
Peternakan Rakyat tidak diwajibkam memiliki izin usaha peternakan.
c.
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pendaftaran
peternakan rakyat dengan menggunakan formulir pendaftaran, selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk olehnya telah mengeluarkan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dengan
menggunakan Formulir IUPi-VIII. Dalam rangka Pendaftaran peternakan Rakyat
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap
peternak rakyat di daerahnya.
d. Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat memiliki
kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar